Berita

PENGUMUMAN PUBLIK
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2025
Dengan ini disampaikan kepada seluruh jajaran pemerintahan, ASN, serta masyarakat umum bahwa Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2025 tentang:
Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali
Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas di seluruh lini pemerintahan, serta sebagai langkah konkret dalam upaya pencegahan praktik korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Dokumen lengkap dapat diakses melalui tautan berikut:
https://drive.google.com/file/d/1R9YwbdOIAP3najXyRqRMQTWiGPDmd6Ti/view?usp=drive_link
Diharapkan kepada seluruh pihak yang berada dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Bali untuk membaca dan mematuhi isi surat edaran ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Mari bersama wujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari korupsi demi kemajuan Bali yang berkelanjutan.
Go Back